SOLOK KOTA - Tiga orang warga Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat diciduk Satresnarkoba Polres Solok Kota, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Shabu.
Ketiga orang itu adalah laki-laki berinisial MA (40 tahun)warga Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani, RJ (26 tahun) warga Padang Belimbing Nagari Koto Sani, YA (47 tahun), dan Y (47 tahun) warga Sawah Jariang Jorong Padang Belimbing Nagari Koto Sani, diamankan Sabtu malam, 1 April 2023 sekira pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Jorong Padang Belimbing, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Menurut keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, SH, penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di rumah yang dimaksud sering dijadikan tempat untuk menggunakan Narkotika atau Transaksi Narkotika.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan berhasil menciduk beberapa orang yang sedang menggunakan Narkotika di dalam salah satu kanar di rumah tersebut, Sabtu malam (1/4).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) set alat hisap Shabu yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) paket diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah korek api mancis hijau, 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening dan 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kotak rokok merk Bold yang berisikan 1 (satu) buah korek api mancis dan 1 (satu) buah plastik klip bening, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kotak kacamata merk Optik warna putih yang berisikan 4 (empat) buah plastik klip bening dan1 (satu) buah pipet serok.
Selain itu sebagai barang bukti juga ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna merah hitam, dan 1 (satu) unit hanphone lipat merk Samsung warna hitam putih.
"Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Solok Kota. Terhadap ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009. tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, " terang IPTU Rico Putra Wijaya. (Amel)