SOLOK KOTA - Sebagai bentuk keseriusan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Pengadilan Negeri (PN) Solok, Sumatera Barat melaksanakan test urine, Senin, 4 Juli 2022.
Pelaksanaan test urine yang dilaksanakan di Ruang Tunggu Kantor PN Solok ini diikuti oleh tiga puluh delapan (38) orang pegawai PN kelas II tersebut, yang diawali oleh ketua PN Solok, Raden Danang Noor Kusumo, SH.MH, dan selanjutnya diikuti para hakim, dan pegawai PN Solok lainnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Adapun pemeriksaan urine sebagai deteksi dini (awal) penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Solok.
“Test urine yang dilakukan oleh PN Solok dengan melibatkan personil dan dokter dari BNNK Solok, adalah merupakan bagian dari deteksi dini, sekaligus sebagai bentuk pengecekan dan pengawasan internal PN Solok terhadap para hakim dan pegawai lainnya, sebagai upaya penanganan permasalahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan PN Solok, ” ujar Ketua Pengadilan Nageri Solok Raden Danang Noor Kusumo, mengawali kegiatan tersebut.
Sebagai bagian dari lembaga atau instansi penegak hukum, disebutkan Raden Danang, Pengadilan Negeri Solok harus bisa dan mampu menjadi contoh yang baik kepada masyarakat, yang dibuktikan dengan fakta yang sahih, bahwasanya PN Solok adalah kawasan yang bebas dari narkotika.
" Sebagai penegak hukum tentu kami harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, mereka harus mendapatkan rasa aman. Oleh karena itu, lingkungan kami pun harus benar-benar bersih, khususnya dari jeratan penyalahgunaan narkoba " imbuh ketua PN Solok.
Lebih jauh Raden Danang Noor Kusumo menyebutkan, bahwa PN Solok mendukung penuh segala bentuk upaya yang dilakukan oleh BNNK Solok dan pemerintah daerah setempat, dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Semua lembaga atau instansi yang ada, harus dapat memberikan contoh dan bukti yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Menurut Danang, program yang dicanangkan oleh BNNK Solok, merupakan program yang tepat, yang menegaskan bahwasannya Penjara bukanlah tempat yang cocok bagi pengguna narkoba, melainkan sebuah wadah atau panti rehabilitasi.
"Program tersebut sangat tepat dan wajib didukung oleh semua pihak yang ada. Dengan dilakukannya rehabilitasi diri bagi pengguna atau pecandu narkoba, akan berpotensi besar mengerucutkan angka peredarannya, dan masyarakat akan terselamatkan dari ketergantungan memakai barang haram tersebut, " pungkas Raden Danang Noor Kusumo.
Sementara itu kepala BNNK Solok, AKBP Saifuddin Anshori, S.IK, mengatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di lingkungan PN Solok, tidak ada pegaawai yang terdeteksi terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
AKBP Saifuddin Anshori menyebutkan, pelaksanaan test urine bebas narkoba merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) mengenai penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang mengamanahkan semua kementerian dan lembaga tinggi negara wajib melaksanakan Inpres tersebut.
Menurut kepala BNNK Solok, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, telah merambah ke berbagai kalangan dan tidak mengenal usia ataupun profesi.
“Atas dasar itu, pelaksanaan P4GN bukan saja menjadi tanggung jawab BNN dan POLRI semata, akan tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami berharap, pelaksanaan P4GN juga bisa dilakukan oleh semua orang secara mandiri, ” sebut Saifuddin.
Dia juga mengimbau agar pemerintah daerah segera melaksanakan deteksi dini kepada seluruh ASN-nya untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di lingkungan pemerintahan, yang jika tidak dilakukan pencegahan sejak dini, berpotensi mengakibat menghancurkan semua program-program pemerintahan. (*)