SOLOK - Seorang remaja (anak di bawah umur) berusia 14 tahun nekad mencuri kotak amal di Mushalla Nurul Hidayatul Ak-mal Dusun Balerong Jorong Pasar Baru Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupatan Solok, Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Kapoles Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Heddy Permana Putra, S.Tr.K, baru-baru ini.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Remaja laki-laki berinisial PPD yang merupakan warga Dusun Sawah Tapi Jorong Pakan Kamis, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok itu, melancarkan aksinya pada Sabtu malam, 9 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WIB.
Sebanyak Rp.150.000. - (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) berhasil digondolnya malam itu. Namun naas, perbuatannya sempat terlihat oleh warga sekitar.
“Pelaku membuka serta mengambil uang di dalam kotak amal dan memasukannya ke dalam kantong plastik transparan. Tidak lama kemudian warga di sekirar tempat kejadian melihat aksi remaja tersebut dan langsung mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku tertangkap tangan dan diamankan oleh warga bersama dengan Bhabinkamtibmas, ” ujar IPTU Heddy.
Atas kejadian itu, diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak amal, 1 (satu) kantong plastik berwarna transparan, dan uang tunai sebesar lebih kurang 150 ribu rupiah.
Setelah itu, pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang dan diamankan ke Polres Solok untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampainya di Polres Solok, Korban yang dalam hal ini Pengurus Mushalla beserta warga memaafkan perbuatan pelaku, dikarenakan pelaku masih di bawah umur, dengan catatan pelaku beserta orangtuanya sebagai penjamin membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
“Setelah itu pelaku diserahkan kembali kepada orangtuanya (keluarganya) yang menjadi penjaminnya, ” pungkas Kasatreskrim Polres Solok IPPTU Heddy permana Putra. (Amel)